Jakarta, Amadanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) tahun 2022. Para tersangka berasal dari pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pungutannya jauh lebih rendah,” kata Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 14 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dihitung.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan. (Red).
Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
- Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
- Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
- Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
- Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
- Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. (aha)












