Medan, Amadanews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong desa-desa di Sumut untuk berinovasi dalam pembangunan melalui skema kompetisi. Langkah ini disebut sebagai upaya mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang kreatif, berdampak, dan berkelanjutan.
Dorongan tersebut disampaikan Bobby pada pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumut serta kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Sabtu (14/2/2026).
Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan rencana Pemprov Sumut untuk melakukan intervensi pembangunan desa melalui skema kompetisi pada tahun 2027. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan diberikan bantuan dana besar dari pemerintah provinsi.
“Kami akan buka kompetisinya tahun ini, setelah Lebaran. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan diberikan bantuan dana. Saya minta anggarannya jangan cuma 1 Miliar atau 2 miliar, kalau bisa minimal Rp10 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar untuk pemenang,” tegas Bobby.
Ia juga mengajak kepala desa di Sumut agar lebih kreatif memanfaatkan media sosial sebagai sumber inspirasi pembangunan, bukan sekadar hiburan. Bobby mencontohkan penataan kawasan bantaran sungai dan permukiman yang rapi seperti di kota-kota maju.
Selain itu, Bobby mendorong bupati dan wali kota menerbitkan aturan untuk menjaga estetika desa. Misalnya, larangan menjemur pakaian di depan rumah serta kewajiban setiap rumah memiliki pot bunga, dengan insentif berupa diskon PBB bagi warga yang patuh.
Kegiatan tersebut juga menandai penguatan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumut dengan Abpednas. Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa bertujuan mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta memperkuat akuntabilitas.
“Program ini adalah ruang pembelajaran hukum agar tidak ada lagi konflik dalam pembangunan desa akibat ketidaktahuan regulasi,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Anwar Harun Damanik, menambahkan bahwa tantangan terbesar desa di Sumut adalah pemerataan pembangunan. Ia menegaskan, dengan berlakunya UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.
Anwar juga memaparkan data klasifikasi desa nasional tahun 2023, yakni Desa Maju/Mandiri sebanyak 3.143 desa, Desa Swakarya (Berkembang) 13.583 desa, serta Desa Swadaya (Tertinggal) 38.550 desa.
Pada kesempatan itu turut dikukuhkan pengurus DPD Abpednas Sumut, yakni Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim. Acara dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Kajati Sumut Harli Siregar, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, serta para bupati dan wali kota se-Sumut.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan BPD mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa secara lebih optimal dan transparan. (y/Tim).












