Tiga Polisi Polda Aceh Bacakan Pledoi, Bantah Dakwaan Kasus Narkoba

Banda Aceh, Amadanews –  Agenda persidangan kasus narkoba yang menjerat tiga oknum polisi Polda Aceh, yakni Muksin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (18/2/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Muksin, Tegar Aulia Akbar, Kiki Syahputra, serta Rian Apriesta R, S.H., menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi dalam fakta persidangan.

Rian Apriesta menegaskan, terdapat kekeliruan JPU dalam mencermati fakta persidangan. Ia menyebutkan bahwa ketiga kliennya tidak terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Bahkan, salah satu terdakwa lain, Muhammad Akbal yang merupakan residivis narkoba, mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, bukan milik ketiga polisi tersebut.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tuntutan JPU tidak terbukti dan menegaskan bahwa klien mereka hanya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Helfandra Busrian, S.H., menilai tuntutan JPU yang mendasarkan pada Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan mencantumkan denda kategori V adalah bentuk ketidakadilan.

Majelis hakim kemudian mendengarkan pula pledoi pribadi dari masing-masing terdakwa yang dibacakan di persidangan. Menyikapi hal tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan replik. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari 2026.(LA/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *