Ground Check PBI-JK Dimulai, Pemerintah Pastikan Data Akurat

Menteri Sosial, Gus Ipul, bersama Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin dan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti pada acara ground check Peserta PBI-JK di Ruang National Statistic Command Center (NSCC), Kantor BPS, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Jakarta, Amadanews – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti resmi mencanangkan pelaksanaan ground check atau verifikasi lapangan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan. Acara pencanangan berlangsung di Ruang National Statistic Command Center (NSCC), Kantor BPS, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Gus Ipul menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan bersama DPR beberapa waktu lalu. “Sesuai arahan Pak Menko, Alhamdulillah hari ini kita tindaklanjuti keputusan bersama DPR untuk memulai ground check,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gus Ipul menekankan pentingnya disiplin dalam proses verifikasi. Ia meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS daerah, dan mitra statistik untuk mengikuti instrumen sesuai standar BPS, tidak mengisi berdasarkan asumsi, melainkan kondisi objektif yang ditemukan di lapangan.

Menko PM Muhaimin Iskandar menambahkan, data akurat adalah prasyarat kesejahteraan. “Kebijakan harus berbasis data mutakhir, terverifikasi, dan sesuai kondisi riil masyarakat,” tegasnya.

Proses verifikasi ini menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pekerjaan dilakukan dengan cara kerja lebih ketat dan disiplin, termasuk verifikasi berlapis serta penelusuran terhadap warga paling rentan yang sebelumnya belum terjangkau sistem.

Setiap data yang dikumpulkan akan menjadi pijakan kebijakan yang tepat dan perlindungan sosial yang nyata. Negara hadir langsung untuk memastikan hak dasar warga terpenuhi, bantuan sampai kepada yang berhak, dan anggaran digunakan secara bertanggung jawab.

Pembenahan ini ditegaskan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi penting dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. (R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *