Jakarta, Amadanews.com – Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART). Penandatanganan dilakukan di sela kegiatan Board of Peace (BoP) di Washington D.C., AS, pada Kamis (19/2) pagi waktu setempat.
“Hari ini, Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Dokumen tersebut ditandatangani bersama oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Airlangga menjelaskan, setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Bersamaan dengan ditekennya perjanjian dagang tersebut, Indonesia dan AS sepakat membentuk Council of Trade and Investment. Forum ini akan menjadi wadah pembahasan perdagangan, investasi, serta keseimbangan neraca dagang kedua negara.
“Forum ini merupakan hasil dari Agreement of Reciprocal Trade. Seluruh persoalan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika akan dibahas terlebih dahulu di dalam Council of Trade,” jelas Airlangga.
Ia menambahkan, kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi panjang sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal Trump pada April 2025. Pemerintah Indonesia telah mengirim empat surat resmi sepanjang 2025, dengan sekitar 90 persen usulan Indonesia disetujui pihak AS. Delegasi Indonesia juga melakukan tujuh kali kunjungan ke Washington D.C. serta lebih dari 19 kali pertemuan teknis dengan USTR.
“Berbeda dengan ART yang dibuat Amerika dengan negara lain, dalam kesepakatan ini AS sepakat mencabut pasal-pasal non-ekonomi, seperti pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut China Selatan, serta isu pertahanan dan keamanan perbatasan. ART Indonesia-AS murni berfokus pada perdagangan,” tegasnya.
Meski sudah ditandatangani, kesepakatan dagang ini baru berlaku paling lambat 90 hari setelah proses legalitas di kedua negara selesai.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan, baik melalui konsultasi dengan DPR di Indonesia maupun proses internal di Amerika,” pungkas Airlangga.












