Gunungsitoli, Amadanews.com – Setelah sebelumnya menahan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek kesehatan di Kabupaten Nias Barat, Selasa (24/2/2026).
Tersangka berinisial ML, Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi, merupakan penyedia jasa pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Rumah Sakit Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp2,46 miliar.
Dalam perkara yang sama, jaksa penyidik sebelumnya telah menahan ETG pada 2 September 2025.
ML ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Ia diduga kuat melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, tidak melakukan pengendalian kontrak, serta memalsukan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan.
Jaksa menyangkakan ML dengan Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi dan integritas pembangunan infrastruktur daerah. Tidak ada tempat bagi praktek yang merugikan keuangan negara. (E/Tim).












