Ini kata pedas Netizen, Polisi kerap tetapkan korban sebagai tersangka

Selebgram Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.

Jakarta, Amadanews.com – Berkaca dari kasus selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, kita diingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tergesa-gesa menempatkan korban sebagai tersangka. Peristiwa ini menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menafsirkan aturan, agar hukum benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan alat yang menimbulkan rasa ketidakadilan.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, gerah mengkritik kepolisian yang kerap menetapkan korban sebagai tersangka. Kritik itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.

Safaruddin menilai kasus Nabilah seharusnya tidak diproses pidana. Ia menegaskan ketentuan KUHP maupun UU ITE tidak relevan untuk menjerat Nabilah. “Kenapa polisi suka sekali menersangkakan orang yang jadi korban,” ujarnya.

Kasus bermula dari laporan pelanggan restoran, Zendhy Kusuma, yang menuduh Nabilah mencemarkan nama baik. Padahal, Zendhy diduga tidak membayar pesanan dalam jumlah besar.

Safaruddin meminta Polri lebih adil dan berhati-hati agar kasus serupa tidak terulang. “Tidak boleh lagi mencari-cari kesalahan orang,” tegasnya.

Sementara itu, kasus Nabilah dan Zendhy berakhir damai setelah mediasi difasilitasi kepolisian, minggu (8/3/2026). Kedua pihak sepakat mencabut laporan serta menghapus konten di media sosial yang saling menyinggung. Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan perdamaian telah disahkan melalui berita acara resmi.

ini sorotan tajam netizen diantaranya;

Hari Adjha:

“Karena kalau sudah tersangka gampang sekali dapat uang modus nanti kasusnya bisa disp3 atau apalah mereka lihai mengatur apalagi kalau kasus narkoba cuan kalau kasus pembunuhan mereka nggak berani kalau kasus laka narkoba itu makanan empuk buktinya udah banyak oknum polisi yang bermain kasus yang kemudian ahkirnya kebongkar oleh keluarga korban dengan diviralkan disosmed tapi toh masih banyak oknum oknum nakal yang melanggar karena mungkin hukumannya ringan demosi atau penurunan pangkat dan mutasi”.

Ujangkinclung Sastrowardoyomangkurodoto Dahtua Lempoh:

“Karna hukum di negara konoha ini sedang sakit. Makanya para penegak hukum nya juga pada sakit jiwa. Sangat terobsesi naik pangkat dan jabatan. Makanya si pelapor juga di jadikan tersangka. Karna haus akan pangkat dan jabatan”.

La Gawa:

“Perluh d perbarui dulu d tubuh polri ni mulai dari kepalax sampai d bawax kepala yg sering membolakbalikan tentang kasus yg mn org yg seharusx salah d jdikan dia jdi benar d mata hukum,jdi klw SDH bgni keadaan hukum d RI mka bisa d jdikan sbgai alat bisnis yg haram”

Rodi:

“Itu praktek umum yang dilakukan polisi mentersangkakan orang tidak bersalah supaya bisa diperas, kasus ini tidak berlanjut karena terlanjur viral dan mendapat perhatian DPR tapi di banyak kejadian lain tidak demikian. Intinya Polisi tidak akan menangani kasus jika tidak menguntungkan mereka”.

Cak Darmadi:

“Penyidik perlu diberikan sanksi atas kesalahan yg sesuai KUHAP baru spy tidak terjadi lagi korban yg dikriminalisasi”.

Kritik dari para netizen seharusnya menjadi tamparan keras sekaligus bahan introspeksi bagi Polri. Aparat penegak hukum dituntut bersikap adil dan hati-hati, bukan justru menimbulkan kesan mencari-cari kesalahan. Jika praktik seperti ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis.  (Red/suara.com/Amadanews.com/dok. dari berbagai sumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *