KPK resmi menahan YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024

Jakarta, Amadanews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan IAA, staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka, Kamis (12/03/2026).

Kasus ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota haji Indonesia pada tahun 2023. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 8.000 jemaah.

Namun dalam pelaksanaannya, YCQ diduga mengubah pembagian kuota tersebut atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Kuota yang semula ditujukan untuk haji reguler kemudian dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran fee percepatan pengurusan kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama disebut memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Pada tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 47 tahun.

Namun, dalam praktiknya YCQ diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah). Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya alokasi kuota haji terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK juga menemukan adanya praktik permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah dalam pengurusan kuota haji khusus. Permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Uang yang terkumpul dari fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang disebut diketahui oleh YCQ.

Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut. Hasilnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk kebutuhan proses penyidikan. Kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” uara Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jum`at 13/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan,”tambahnya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni YCQ dan IAA. Namun YCQ mengajukan permohonan prapradilan atas penetapan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI mengenai kerugian keungan negara akibat kasus kuota haji, dan kemudian  pada tanggal 4 Maret 2026, KPK  mengumumkankerugian keungan negara akibat kasus kuota haji mencapai diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Prpradilan YCQ. Dengan putusan tersebut, maka pada 12 Maret 2026 KPK resmi melakukan penahan kepada YCQ.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan/atau, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah KPK mengusut dugaan korupsi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melindungi hak para jemaah haji. (R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *