Medan, Amadanews.com — Sepandai-pandainya pelaku kejahatan bersembunyi, akhirnya akan terungkap juga. Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja Katolik senilai Rp28 miliar, resmi berakhir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu mengamankan Andi saat tiba di Indonesia, Senin (30/3/2026) pagi. Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tersangka bersama istrinya tiba dari luar negeri dan langsung kami amankan serta dilakukan penyelesaian administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” ujarnya melalui akun resmi Instagram Polda Sumut.
Rahmat menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang menjalin komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum tersangka agar bersedia kembali ke Indonesia. Sebelumnya, Andi diketahui berada di Australia, lalu transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.
“Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.
“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2026, setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Rahmat pada Rabu (18/3/2026).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan dibuat oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Australia.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.
Penyidik juga menemukan bahwa sebelum kasus itu mencuat, tersangka lebih dulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Tidak lama berselang, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI dan pensiun dini.
“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut dan meminta masyarakat yang menjadi korban bersabar menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Pungkas Kombes Pol Rahmat. *(Y)*












