Jakarta, Amadanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan hanya enam hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.
“Menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujarnya di Kompleks Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Kejagung menduga Hery menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI, LKM, sebagai imbalan atas surat rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan kepentingan perusahaan tambang terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari sengketa administratif PT TSHI terkait perhitungan PNBP yang ditetapkan Kemenhut. Pemilik PT TSHI, LD, berupaya mencari jalan keluar di luar mekanisme resmi dengan melibatkan Hery Susanto. Saat itu, Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Hery diduga merekayasa pemeriksaan kebijakan Kemenhut seolah-olah berdasarkan laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan kemudian menyatakan adanya kekeliruan administratif, sehingga PT TSHI diperbolehkan menghitung sendiri beban PNBP. Celah ini dimanfaatkan perusahaan untuk meringankan kewajiban finansial terhadap negara.
Penyidik juga menemukan adanya pertemuan intensif antara Hery dengan perantara berinisial LO dan Direktur PT TSHI, LKM, pada April 2025 di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Hery diminta memastikan hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP. Sebagai kompensasi, Hery menerima aliran dana Rp1,5 miliar.
Profil Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon, 9 April 1975. Ia menyelesaikan program doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 2024 dengan fokus studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI (2014–2019), Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014), Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021), serta Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni HMI (2017–2022).
Hery baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Mokhammad Najih. Usai dilantik, ia sempat menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal Ombudsman RI, termasuk perbaikan struktur, SDM, dan anggaran.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Kejagung menilai tindakannya mencederai integritas lembaga negara sekaligus merugikan keuangan negara melalui manipulasi kewajiban PNBP.












