Jakarta, Amadanews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4/2026). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT.
Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT. UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Supratman menekankan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman menyampaikan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berpotensi melanggar HAM. Pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, mulai dari upah yang tidak wajar, pembayaran yang tidak sesuai, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan atau kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual, serta penelantaran rumah tangga,” ungkapnya Senin (20/04/2026). *(R/A)*.












