Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Lahan Rawan Korupsi

** KPK, 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa.

Jakarta, Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga saat ini terdapat 446 perkara dari total 1.782 kasus, atau sekitar 25 persen, yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Data tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rawan praktik korupsi, baik melalui suap, pengaturan proyek, maupun mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena adanya mufakat jahat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (20/4).

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan adanya aliran dana berupa uang panjer atau suap ijon proyek. Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor jauh sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan. Hal serupa juga ditemukan dalam penyelidikan terhadap Bupati Kolaka Timur, yang diduga meminta fee untuk memenangkan pihak swasta dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tambah Budi.

Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan skor area PBJ sebesar 68, sementara pada 2025 meningkat menjadi 69. Adapun skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat 64,83, dan naik signifikan menjadi 85,02 pada 2025. Meski demikian, KPK menilai pengawasan tetap harus diperketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Publik dinilai berperan sebagai watchdog untuk mengawasi proses pengadaan di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya.

“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” jelas Budi.

Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa kuatnya pengawasan publik akan membantu seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan tersembunyi. Setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun perlu diperhatikan bersama agar anggaran negara benar-benar kembali bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dengan demikian, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga integritas PBJ. Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap rupiah uang rakyat harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan, bukan ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha. *(R/A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *