Jakarta, Amadanews.com – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, merespons Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid yang menyebut pernyataannya adalah fitnah dan pembunuhan karakter.
Pernyataan Amien terkait dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Amien menyatakan siap dibawa ke jalur hukum jika pihak yang disebutkan keberatan dan bisa membuktikan tudingannya.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah, gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” kata Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu 3/5/2026, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Selain itu ia menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujarnya.
Amien menilai perbedaan pendapat, termasuk yang berseberangan dengan pemerintah, merupakan hal yang wajar selama menyangkut kepentingan bangsa.
“Namun, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari mengaku prihatin melihat video pernyataan Amien Rais terkait Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wjaya. Qodari mengatakan Amien Rais menjadi korban hoaks.
“Kalau saya prihatin ya, setelah melihat video Pak Amien Rais itu, prihatinnya itu adalah Pak Amien Rais sebagai tokoh, sebagai akademisi, sebagai profesor doktor, telah menjadi korban dari hoaks,” kata Qodari dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5/2026).
Qodari mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan verifikasi dalam menyikapi konten di media sosial. Ia mengatakan tokoh publik juga dapat terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi. Qodari menilai tudingan soal Teddy merujuk pada video di media sosial yang tidak terverifikasi dan bersifat manipulatif. Ia menilai tudingan itu muncul dari interpretasi keliru atas sebuah konten yang berisi lagu berjudul ‘Aku Bukan Teddy’ yang disalahartikan sebagai pernyataan autentik.
“Karena dasar penilaian atau tudingan bahwa Pak Seskab, Pak Teddy, adalah gay, itu adalah sebuah akun yang di dalamnya berisi lagu berjudul Aku Bukan Teddy, yang dianggap oleh Pak Amien Rais bahwa yang menyanyi itu adalah Ibu Titiek (Soeharto),”ujarnya.
Ia mengatakan video tersebut tidak dapat dijadikan rujukan karena tidak autentik. Menurut Qodari, penyanyi dalam video itu bukan Titiek Soeharto, sementara gambar yang ditampilkan hanya kolase dari berbagai sumber yang tidak berkaitan langsung dengan isi lagu.
Qodari juga menyebutkan konten tersebut telah mencantumkan keterangan sebagai materi hiburan. Ia menyebut kasus ini sebagai contoh nyata bahaya hoaks di era media sosial, termasuk yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.
“Jadi ini contoh dari bahaya hoaks dalam medsos, bahaya dari AI, bagaimana seorang tokoh sepintar, sesenior seperti Pak Amien Rais itu bisa menjadi korban hoaks. Jadi statement dari Pak Amien Rais tentang Pak Teddy itu adalah dasarnya hoaks,” ujarnya.
Kontroversi ini bermula dari video yang diunggah Amien di kanal YouTube miliknya berjudul ‘JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL’ dengan durasi sekitar delapan menit. Video tersebut kemudian sudah tidak dapat diakses.
Sebelumnya, Meutya menyebut video itu merupakan pembunuhan karakter. Meutya menyebut pernyataan Amien Rais mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5).
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” katanya.
Meutya menyebut Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, katanya, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2). *(Red)*












