Tapanuli Tengah, Amadanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun III, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelaku berinisial WS (35) ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (7/5/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 7 Mei 2026.
Kronologi Kejadian:
Peristiwa terjadi Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku WS awalnya berniat melakukan pencurian dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu. Namun setelah berhasil masuk, pelaku melihat korban—anak perempuan berusia 8 tahun—sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.
“Tersangka mendekati korban dan menggunakan gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta mengancam dengan benda tajam agar tidak bersuara,” ujar Iptu Dian Agustian.
Aksi pelaku terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak, sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya. Panik, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia congkel.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, warga yang curiga berhasil mengamankan WS di sebuah warung. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk sejumlah aksi pencurian di lokasi berbeda.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu gunting besi bergagang hitam-hijau yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban.
Saat ini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 414 Ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *(R/A)*












