Jakarta, Amadanews.com – DPR mendesak pemerintah memberikan solusi nyata terkait penataan guru honorer menyusul terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemetaan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian baru. Ia mengingatkan bahwa penataan guru honorer telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Kebijakan tidak boleh sekadar memberhentikan, tapi harus diikuti dengan solusi nyata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Surat Edaran Kemendikdasmen itu membatasi penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026. Menurut Faqih, pemerintah harus menetapkan syarat ketat selama masa transisi, termasuk memastikan guru honorer yang mengajar terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.
Ia menekankan pentingnya kepastian status bagi guru honorer melalui pengangkatan sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK. “Skema pengangkatan ini harus dipercepat agar dunia pendidikan tidak mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok,” kata politikus PKS tersebut.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa larangan guru honorer mengajar per 30 Desember 2026 bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer mengajar di sekolah negeri.
Mu’ti menambahkan, aturan tersebut semestinya berlaku sejak 2024. Namun, karena banyak persoalan honorer belum terselesaikan, pelaksanaan larangan baru akan efektif pada 2027. “Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Red/Kompas.com).












