Nias Utara, Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang terduga pelaku berinisial SZ (36) dan FZ (25) beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi keberadaan kedua terduga pelaku diperoleh dari masyarakat.
“Di lokasi kejadian, tim Opsnal didampingi perangkat desa dan keluarga terduga pelaku melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar dan 5 paket kecil plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto total 6,38 gram, serta 1 unit timbangan digital,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif menggunakan narkotika. Mereka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial TGH, yang saat ini sedang ditelusuri jejaknya oleh pihak kepolisian.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut, kata IPTU Welman.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi warga. Satresnarkoba Polres Nias akan terus bergerak, memberantas setiap jaringan, dan menindak tegas siapa pun yang berani merusak masa depan generasi kita. Hukum berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar untuk beroperasi di wilayah hukumnya. *(Ef)*












