Apa itu Wartawan?, oleh: Tarmilin Usman – Mantan Ketua PWI Aceh (2010-2015 dan 2015-2021).
Belakangan ini publik, khususnya di Aceh, kembali dipertanyakan: apa dan siapa sebenarnya wartawan? Pertanyaan ini mencuat kembali setelah Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengeluarkan pernyataan tegas agar para pejabat dan kepala sekolah di lingkungannya tidak melayani pihak yang mengaku wartawan.
Ia bermaksud adalah mereka yang bertindak mengganggu, mengancam, melakukan intimidasi, atau meminta sesuatu. Apalagi, tegasnya, terhadap mereka yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari Dewan Pers.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan, melainkan respons atas banyaknya keluhan yang diterima, namun juga menimbulkan debat: di mana batas antara kontrol sosial dan pembatasan kebebasan pers?
Untuk menjawab pertanyaan mendasar “siapa itu wartawan”, kita harus kembali pada aturan tertinggi: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 ayat (4) undang-undang ini secara jelas mendefinisikan:
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik” —kegiatan yang meliputi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat . Bukan sekadar mengaku-ngaku dan tak pernah menulis.
Lebih jauh, undang-undang ini juga menegaskan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial, penjaga nilai-nilai demokrasi, dan penyalur informasi publik. Artinya, wartawan memiliki peran strategis, namun dibarengi kewajiban memegang teguh aturan main yang berlaku.
Aturan main itu dituangkan dalam Kode Etik Jurnalistik yang disusun dan disahkan oleh Dewan Pers. Di dalamnya tertulis jelas prinsip-prinsip utama: wartawan harus independen, berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Cara kerja pun harus profesional: menunjukkan identitas, tidak menyuap, tidak menerima imbalan, serta menghormati hak orang lain . Intinya, wartawan sejati bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan Dewan Pers bukan sekadar kertas, melainkan bukti bahwa seseorang telah memahami, menguasai, dan bersedia mematuhi standar kompetensi serta etika tersebut.
Namun, memang belum ada aturan baku untuk menjadi wartawan wajib mengantongi kartu UKW. Kebijakan dewan pers bertujuan menertibkan wartawan atau menyampaikan ke publik bahwa wartawan tersebut telah lulus tes dewan pers. Artinya telah teruji, memang layak jadi jurnalis.
Dari landasan hukum dan etika ini, kita bisa membedakan mana wartawan sesungguhnya dan mana yang hanya berkedok wartawan. Wartawan sejati datang membawa misi informasi: bertanya, mencari kebenaran, dan menyampaikannya secara jujur.
Ia tidak perlu mengancam, tidak akan meminta uang atau fasilitas, dan tidak akan menggunakan berita sebagai alat pemerasan. Sebaliknya, mereka yang datang dengan nada mengintimidasi, menuduh tanpa data, atau meminta “imbalan” agar berita tidak dimuat, jelas telah menyimpang.
Tindakan semacam itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan profesi kewartawanan; itu adalah tindakan penyalahgunaan nama baik profesi, bahkan bisa dikategorikan tindak pidana.
Pernyataan Kadisdik Aceh, Murthalamuddin, sesungguhnya menyentuh masalah yang tepat. Ia meminta jajarannya menolak pihak yang bertindak buruk, dan mengingatkan agar berhati-hati terhadap mereka yang tidak memiliki pengakuan resmi.
Hal ini sejalan dengan semangat UU Pers yang juga melindungi masyarakat dari penyalahgunaan fungsi pers. Namun yang perlu diingat, penolakan itu harus ditujukan pada perilakunya, bukan pada profesinya.
Sekolah dan instansi wajib terbuka bagi wartawan yang bekerja sesuai aturan, karena transparansi dan pengawasan publik sangat diperlukan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan sekolah.
Justru, wartawan yang profesionallah yang akan membantu memastikan dana publik digunakan dengan benar dan bermanfaat.
Masalah muncul ketika definisi ini kabur. Di lapangan, masih banyak pihak yang mengaku wartawan, membawa surat jalan tidak jelas, atau mengatasnamakan media yang tidak terdaftar, lalu bertindak sewenang-wenang.
Keberadaan mereka inilah yang merusak citra ribuan wartawan lain yang bekerja jujur, keras, dan berpegang teguh pada prinsip. Karena itu, upaya menegaskan standar—seperti sertifikasi Dewan Pers—sangat diperlukan untuk melindungi dua pihak sekaligus.
Melindungi masyarakat dan instansi dari oknum yang menyalahgunakan nama profesi, serta melindungi wartawan yang berintegritas agar tidak terus-menerus dicampuradukkan dengan mereka yang berbuat salah.
Jadi, kembali ke pertanyaan awal: Siapa itu wartawan? Ia adalah mereka yang bekerja di jalur hukum dan etika, memiliki kompetensi yang diakui, dan berjuang demi hak masyarakat.
Bagi yang bertindak sebaliknya, mengancam, memeras, atau mengintimidasi, apalagi tanpa dasar hukum dan pengakuan profesi, maka ia bukanlah wartawan. Ia hanyalah oknum yang memakai topeng profesi.
Dan untuk mereka, langkah tegas seperti yang disampaikan Kadisdik Aceh—menolak dan melaporkan ke pihak berwajib—adalah tindakan yang benar dan tepat, demi menjaga marwah pers dan ketertiban publik.
Kini, tantangannya adalah bagaimana semua pihak—mulai dari Dewan Pers, organisasi pers hingga instansi pemerintah—bersama-sama menegakkan batasan ini.
Agar di masa depan, publik tidak lagi bingung membedakan mana yang wartawan dan mana yang hanya berkedok wartawan dan pencuri profesi.
Karena pers yang sehat hanya akan tumbuh jika profesi ini dijaga kemurniannya, baik oleh pelakunya sendiri maupun oleh masyarakat yang dilayaninya.*












