Surabaya, Amadanews.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Senin (25/5/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari akademisi dan pelaku industri terkait pembahasan RUU Desain Industri.
Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa diskusi publik ini menjadi bagian penting sebelum RUU dibahas lebih lanjut di tingkat DPR.
“Kami hadir untuk mendapatkan masukan dari para akademisi maupun pelaku industri, yang nantinya akan kami bawa sebagai bahan dalam pembahasan RUU ini,” ujarnya.
Rahayu menjelaskan, RUU Desain Industri merupakan inisiatif pemerintah dengan Kementerian Hukum sebagai leading sector karena berkaitan erat dengan ekosistem kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, dan paten.
Salah satu isu utama yang mengemuka ialah usulan perubahan nomenklatur dari “Desain Industri” menjadi “Desain Produk Industri” untuk menghindari kerancuan pemahaman. “Sehingga tidak hanya persoalan ekosistem industri tetapi memang spesifik di desain produknya,” tegasnya.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari peserta diskusi dan akan dibawa ke forum pleno Pansus untuk dibahas lebih lanjut sebelum disampaikan kepada kementerian terkait. Diskusi publik ini dihadiri guru besar, profesor, dosen dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, serta pelaku industri.
Menurut Rahayu, seluruh masukan yang diterima akan memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan.
“RUU ini jangan hanya bagus secara teori tapi harus bisa dilaksanakan. Dan tentunya melindungi masyarakat Indonesia, mereka yang menjadi pelaku industri supaya kita bisa menambahkan nilai tambah ekonomi, pembangunan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya.*(R/A)*.












