Jakarta, Amadanews.com – Pemerintah mematangkan persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Juni 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari, dan COO Danantara Dony Oskaria dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, (31/5/2026).
Airlangga menegaskan, kebijakan ekspor satu pintu bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
“Mekanisme baru ini akan memastikan ekspor SDA strategis berjalan lebih akuntabel tanpa mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan,” ujarnya.
Adapun komoditas yang masuk dalam mekanisme ini meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pada tahun 2025, ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai USD 66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional, sekaligus menopang surplus perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
Dalam masa transisi mulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan DSI. Implementasi penuh mekanisme ekspor satu pintu ditargetkan paling lambat berjalan pada 1 Januari 2027.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap menjaga iklim usaha yang kondusif, menghormati kontrak yang sedang berjalan, serta memastikan setiap nilai ekspor SDA strategis memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan kemakmuran rakyat, pungkas Airlangga.*(R/A)*












