Jakarta, Amadanews.com – TNI Angkatan Darat menjadi sorotan publik atas keterlibatan prajuritnya dalam penindakan begal dan bandit jalanan bersama Polda Metro Jaya. Pihak TNI AD menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum yang sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.
“Kewenangan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan proses hukum tetap berada pada ranah Polri. Keterlibatan TNI AD hanya sebatas membantu pengamanan dan patroli bersama sesuai koridor hukum,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, Sabtu (30/5/2026).
Donny menekankan, sinergi TNI AD dan Polri dilakukan dengan mengedepankan koordinasi, profesionalitas, serta langkah preventif yang terukur guna menjaga kondusifitas wilayah dan stabilitas keamanan nasional. Ia menambahkan, kegiatan patroli gabungan juga melibatkan Satpol PP sebagai unsur pemerintah daerah.
“Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme perbantuan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pelaksanaan tugas ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilandasi permintaan resmi dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Kodam Jaya/Jayakarta mengerahkan pasukan dari batalyon tempur untuk membantu Polda Metro Jaya memburu begal di Jakarta dan sekitarnya. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung penuh jajaran kepolisian.
“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat koramil–polsek, kodim–polres, hingga polda–kodam. Selain satuan wilayah, kami juga melibatkan batalyon tempur untuk menambah personel patroli,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Noor Iskak, keamanan Jakarta dan sekitarnya merupakan tanggung jawab bersama. “Harapannya bisa memberikan rasa aman dan menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Kodam Jaya akan terus mendukung kegiatan pengamanan yang dilaksanakan Polda Metro Jaya,” tegasnya. *(R/A)*.












