KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian negara capai Rp35,7 miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026).

Jakarta, Amadanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.

“Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017–2019,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Mokh Sukiman selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015–2019. Sementara itu, satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama,” tambah Taufik. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berkeinginan membangun gedung kantor Pemkab Lamongan. Ia kemudian memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti. Pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dilakukan lelang pengadaan barang/jasa dengan nilai total HPS Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO menandatangani kontrak senilai Rp151,2 miliar. Namun, KPK menilai proses pemilihan penyedia hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Ahmad Abdillah bahkan telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan, sebelum lelang dimulai. Sukiman juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(R/A)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *