Telukdalam, Amadanews.com – Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 17 tersangka beserta barang bukti melalui jalur laut.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dari 17 tersangka tersebut, empat orang diamankan dalam operasi penggerebekan. Salah satunya seorang perempuan berinisial DPD alias Serly (21) yang ditangkap di Jalan Diponegoro, Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, saat baru membeli narkotika. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat bruto 1,14 gram.
“Tiga tersangka lainnya diamankan di kediaman masing-masing. Tak lama kemudian tim juga mengamankan 13 tersangka lain yang terlibat kasus serupa,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pengembangan dan keterangan para tersangka, polisi memetakan dua jalur utama masuknya sabu ke Nias Selatan, yakni dari Sibolga melalui Gunungsitoli dan dari Padang melalui Pulau Telo.
“Barang haram tersebut masuk ke wilayah kita melalui jalur laut,” ungkap AKBP Ferry.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan jalur pasokan ini penting untuk memutus mata rantai distribusi narkotika. Ia mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba yang tidak hanya menyasar pengedar tingkat bawah, tetapi juga menelusuri hingga ke sumber pasokan.
Saat ini, ke-17 tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nias Selatan berkomitmen terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku dengan peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor ke 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
“Warga Nias Selatan kita minta berani melapor. Mari sama-sama kita bersihkan Nias Selatan dari narkoba demi generasi bangsa,” pungkas Kapolres. *(AL)*












