Tapanuli Tengah, Amadanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30), nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). AN ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemaksaan terhadap seorang wanita berinisial N (31), ibu rumah tangga warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polres Tapteng pada 13 Mei 2026.
Peristiwa bermula pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan. Saat korban berbelanja, pelaku merampas kunci sepeda motor korban dan memaksa korban ikut bersamanya menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.
Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban masuk ke kamar penginapan dan mengajaknya melakukan hubungan badan. Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian merampas ponsel korban secara paksa dan meminta nomor PIN, namun korban tetap menolak. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp1,3 juta.
Pelarian AN berakhir pada Kamis, 4 Juni 2026. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat pelaku di daerah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku yang melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Pelaku kemudian diamankan di wilayah Kota Sibolga.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Humas Polres Tapteng).












