Jakarta, Amadanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan para tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami bukti-bukti untuk menjerat para tersangka dengan pasal TPPU, khususnya terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
“Nanti pasti lah (ditetapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan pihaknya juga akan menelisik dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka. “
Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Selain itu, Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang diketahui sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya juga dijadikan tersangka.
Para pimpinan BGN diduga menggunakan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). *(Red/Suaradot.com)*












