KPK Ungkap Skenario Skandal Suap Proyek dan Gratifikasi Bupati Langkat Syah Afandin

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skenario lengkap operasi senyap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim beserta sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan operasi dimulai sejak Rabu (1/7/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Ondim berencana bertemu dengan Yaqub Abdhal Al Mu’arif seusai menghadiri acara Apkasi, namun batal karena menyadari dirinya dipantau KPK. Pada pukul 23.00 WIB, sopir Ondim, Zulkifli, meminta Yaqub kembali pulang.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), komunikasi berlanjut melalui orang dekat Ondim, Syahrial Harahap, mantan anggota DPRD Sumut. Syahrial meminta uang Rp100 juta dari Yaqub dengan alasan situasi “sedang memanas”. Uang tersebut diserahkan di sebuah kafe di Medan. Saat Syahrial menuju Binjai, tim KPK menghentikan mobilnya dan menemukan uang Rp100 juta di bawah jok kursi.

Pada Jumat (3/7/2026), KPK menangkap Ondim di rumah pribadinya di Medan Timur. Selain Ondim dan Yaqub, turut diamankan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir Zulkifli, serta seorang pihak swasta bernama Sugiarto.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut diantaranya: Logam Platinum 55 keping dengan berat total 55 kg senilai sekitar Rp40 miliar, Uang tunai Rp100 juta dari Syahrial Harahap serta tambahan Rp244,7 juta, Valuta asing Rp1,22 miliar berupa 66.950 Dolar Singapura dan 11.518 Ringgit Malaysia, Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo Rp2,27 miliar, dan Dokumen dan barang bukti elektronik terkait transaksi proyek di Disdik dan Dinas Perkim Langkat.

KPK menjerat Ondim dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 huruf c KUHP. Keduanya ditahan 20 hari pertama, Ondim di Rutan KPK dan Yaqub di Polrestabes Medan.

KPK menduga Ondim menerima suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub terkait proyek di Disdik dan Dinas Perkim Langkat. Yaqub, yang juga tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek senilai Rp10,2 miliar melalui pengadaan langsung. Ondim meminta fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Perkim, dengan total komitmen Rp1,117 miliar. Hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan Rp800 juta melalui sopir dan perantara.

Selain itu, KPK menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar terkait pengangkatan camat, mutasi jabatan, pengisian kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah di Langkat. Praktik ini dinilai merusak tata kelola pemerintahan sekaligus masa depan pendidikan anak-anak.

KPK menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Konstruksi Perkara:

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan, Bupati Ondim menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp 800 juta. Uang ratusan juta itu diterima Ondim dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

“Sampai 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang ke SAF (Syah Afandin) sebesar Rp 800 juta,” kata Taufik.

Suap tersebut berawal saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK bernama Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar; dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta. Ondim meminta fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim.

“Akhirnya disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ujarnya.

Dari kesepakatan tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang ke Ondim sebesar Rp 800 juta yang diberikan melalui driver bupati dan perantara. Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama Zulkifli; pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp 150 juta, dan pada akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.

“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” ucap dia.

Selain suap, KPK juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah sumber sekitar Rp 3,5 miliar. Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dari pengangkatan camat di Kabupaten Langkat.

“Diketahui di lapangan ternyata ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemkab Langkat,” kata dia.

Selain itu, juga ada dugaan gratifikasi dari mutasi dan pengisian jabatan di Disdik, termasuk dalam pengangkatan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). KPK juga mengendus adanya korupsi pada pengadaan seragam sekolah di Langkat.

“Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah,” kata Taufik.

Sementara itu, Yaqub yang menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek pemerintah senilai sekitar Rp 10,2 miliar pada 2025. Timses yang juga pihak swasta itu menerima paket proyek tersebut melalui metode pengadaan langsung di Disdik dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

“Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta,” jelas Taufik. *(R)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *