Amadanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Cabang Jember. Kasus ini menyeret mantan pimpinan cabang bersama dua collection agent sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023; AM, collection agent CV Jawara Tani; serta IIS, collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan modus yang digunakan adalah pengajuan KUR dengan identitas warga yang didaftarkan sebagai petani. Warga dijanjikan bantuan sosial dan diminta menyerahkan dokumen identitas dengan imbalan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
“Kalau total petaninya sekitar 900-an,” ujar Gede di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (8/7).
Penyidikan sementara menemukan sedikitnya 158 debitur terkait langsung dengan dua collection agent tersebut. Mayoritas nama yang diajukan tidak memenuhi syarat karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program KUR. Setelah kredit disetujui, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai para collection agent, lalu dana ditarik seluruhnya menggunakan PIN yang telah disiapkan.
MFH selaku pimpinan cabang diduga mengetahui praktik tersebut bahkan memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan meski persyaratan administrasi tidak terpenuhi. Ia juga disebut menerima uang Rp105 juta dari dua collection agent sebagai imbalan atas kelancaran pencairan KUR.
Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur mencatat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar. Adapun total kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang berujung pada kredit macet sehingga dana program pemerintah tidak lagi dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” tutur Gede.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.*(Red/jpnn)*












