Amadanews.com — Usulan perubahan komposisi pembiayaan haji 2027 kembali memunculkan perdebatan mengenai konsep subsidi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai persoalan utama bukan sekadar besaran biaya yang harus dibayar jemaah, melainkan bagaimana memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai prinsip istitha’ah atau kemampuan sebagaimana syariat Islam.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan kewajiban berhaji hanya berlaku bagi umat Islam yang benar-benar memiliki kemampuan. “Orang berangkat haji itu manistatha’a ilaihi sabila,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang, naik dari Rp87,4 juta pada tahun sebelumnya. Dalam skema yang ditawarkan, 60 persen biaya berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen ditanggung langsung oleh calon jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Bukan Subsidi Pemerintah
Cholil menilai penggunaan istilah subsidi dalam pembiayaan haji perlu dikaji ulang. Menurutnya, dana yang disebut subsidi bukan berasal dari anggaran negara, melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal calon jemaah selama masa tunggu.
“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu enggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya,” jelasnya.
Ia menekankan, penyebutan subsidi dapat menimbulkan persepsi keliru bahwa pemerintah memberikan bantuan biaya haji, padahal sumber dana berasal dari pengelolaan dana jemaah sendiri. Hal ini menimbulkan isu keadilan distribusi nilai manfaat antara jemaah yang berangkat dan yang masih menunggu.
Hak Jemaah Menunggu
Pandangan serupa disampaikan Waketum MUI sekaligus pengamat sosial-keagamaan, Anwar Abbas. Ia menilai pelaksanaan ibadah haji harus berlandaskan prinsip istitha’ah, baik dari aspek kesehatan, kemampuan materi, maupun kesiapan mental.
“Sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu,” ujarnya.
Menurut Anwar, nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran awal tetap menjadi hak calon jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu. Karena itu, penggunaan dana tersebut harus seizin para calon jemaah yang belum berangkat.
Arah Baru Dana Haji
Perdebatan mengenai pembiayaan haji 2027 menunjukkan bahwa isu haji Indonesia kini tidak hanya berkutat pada angka biaya perjalanan, tetapi juga tata kelola dana umat dalam jangka panjang. Dengan jumlah antrean jemaah yang besar, setiap kebijakan terkait nilai manfaat dana haji akan berdampak langsung kepada calon jemaah yang berangkat maupun yang menunggu.
Masukan MUI membuka ruang evaluasi terhadap model pembiayaan haji yang selama ini berjalan. Fokusnya bukan sekadar membuat biaya haji lebih ringan, tetapi memastikan keberlanjutan sistem agar seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip syariat dan tata kelola keuangan yang amanah. (Mozaik Islam).












