Amadanews.com – Beberapa jam setelah mengumumkan pengunduran diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar yang ditangani kepolisian.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Hadir dalam kesempatan itu Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Pengumuman berlangsung sekitar 12 jam setelah Febrie menyatakan mundur dari jabatannya.
Totok menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli, pihaknya menetapkan dua tersangka melalui proses gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, batubara PLN, serta PT Krakatau Steel. Pasal yang disangkakan meliputi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d dan 12B, serta tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 dan 4 TPPU atau KUHP 607 ayat 1a dan b.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan jawaban atas ekspektasi publik. “Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi Jampidsus,” katanya.
Selanjutnya, Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung RI. Totok menekankan, pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujarnya. *(r/a)*












