Masyarakat Nias Utara Layangkan Dua surat terbuka ke Kementerian PPPA dan DPR RI, Desak Penuntasan Kasus Pembunuhan Siswi SMK AJZ

Amadanews.com – Masyarakat Kabupaten Nias Utara menyampaikan dua surat terbuka kepada pemerintah pusat dan DPR RI, mendesak perhatian serius terhadap penanganan kasus pembunuhan siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi, Agnis Jance Zebua (AJZ).

Surat pertama ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI serta perwakilan kementerian di Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, masyarakat meminta agar Kementerian PPPA melakukan pengawasan khusus terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Polres Nias. Mereka menilai penanganan kasus yang sudah berjalan hampir dua bulan belum menunjukkan hasil signifikan, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya belum terwujud.

Adapun poin utama permohonan masyarakat antara lain:

  • Pengawasan langsung terhadap penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua sebagai korban anak.
  • Memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum, profesional, dan transparan.
  • Mendorong percepatan proses hukum agar pelaku segera ditangkap dan diadili.

Surat kedua ditujukan kepada Komisi III DPR RI di Jakarta. Dalam surat ini, masyarakat Nias Utara memohon bantuan anggota dewan untuk mengawal penyelidikan kasus tersebut. Mereka menegaskan bahwa meski berbagai pihak, termasuk tim khusus Polda Sumut dan anggota DPRD Sumut, telah turun tangan, kasus ini masih belum menemukan titik terang.

Masyarakat berharap DPR RI dapat membantu membuka tabir gelap kematian Agnis Jance Zebua, sehingga pelaku segera ditangkap dan keadilan ditegakkan.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat bersama pimpinan DPRD Nias Utara. Ketua DPRD Nias Utara dapat dihubungi melalui nomor Telp:+62 853-5940-3838, sedangkan Wakil Ketua DPRD Nias Utara melalui Telp:+62 813-7004-1551.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi, termasuk saksi ahli dari dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban AJZ.

“Dalam proses penyelidikan, kepolisian menerapkan metode Scientific Crime Investigation dengan dukungan pemeriksaan tes DNA serta pengumpulan berbagai alat bukti berbasis teknologi. Polres Nias juga berkoordinasi dengan instansi terkait keuangan dan transaksi elektronik untuk memperoleh petunjuk tambahan yang mendukung jalannya proses hukum”, ujar Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P dalam keterangannya di Mapolres Nias, Senin (22/6/2026).

Sejumlah barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diuji lebih lanjut. Bukti tersebut meliputi: Memori kartu kamera CCTV beserta perangkat pendukung yang diamankan sejak awal penyelidikan, dan beberapa unit ponsel hasil pengembangan pemeriksaan saksi, yang kini dianalisis oleh tim Labfor Medan.

AKBP Agung juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Warga Dusun IV, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara digegerkan oleh penemuan jasad seorang pelajar pada Jumat (15/5/2026) sore. Korban diketahui bernama AJZ (17), siswi setempat yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Rabu (13/5/2026).

Jasad korban ditemukan oleh warga bersama pihak keluarga di aliran sungai kecil dalam kawasan perkebunan setelah dilakukan pencarian intensif selama dua hari. Di lokasi penemuan, petugas juga mendapati barang-barang milik korban berupa tas, baju sekolah, dan sepatu. *(TB)*

Penulis: Tomaziduhu BaeneEditor: Asyraf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *