Amadanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika pada Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari jaringan narkotika nasional maupun internasional dengan berbagai modus operandi, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara, laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di clandestine laboratory.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.996 gram hashish; 8.876,08 gram sabu; 3.360.604 gram bunga ganja asal Thailand; 860 ml cairan prekursor; 1.780 ml cairan kimia; serta 582,19 gram padatan kimia. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kronologi Pengungkapan Kasus:
- Peredaran Gelap Sabu di Bangkalan, Jawa Timur (LKN 11) BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan dua tersangka, S alias A dan MS, dengan barang bukti sabu seberat 4.994,32 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bangkalan.
- Peredaran Hashish Jaringan Internasional (LKN 23) Seorang perempuan warga negara Rusia berinisial KK ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 3.006 gram hashish. Operasi controlled delivery di Gilimanuk, Bali, berhasil mengamankan KS serta seorang pengendali jaringan berinisial KV.
- Laboratorium Gelap di Kota Padang (LKN 26) BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap clandestine laboratory di kawasan Indarung, Padang. Barang bukti yang disita berupa 890 ml cairan prekursor, 1.840 ml cairan kimia, dan 585,44 gram padatan kimia. Tersangka SE ditangkap, sementara rekannya S masih dalam pengejaran.
- Penyelundupan Bunga Cannabinoid Bermodus Impor Barang (LKN 28) Tim gabungan mengamankan empat kontainer berisi 3.370.000 gram kuncup bunga cannabinoid yang disembunyikan dalam koper, matras lateks, dan karung di Kabupaten Gresik. Empat tersangka berinisial WJ, AR, BT, dan M ditangkap.
- Penyelundupan Sabu Melalui Jalur Pelayaran (LKN 29) Empat penumpang KM Kelud berinisial N, MY, Z, dan S ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu seberat 3.972 gram.
Ancaman Hukuman:
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Komitmen BNN:
BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi melalui berbagai jalur. Untuk itu, BNN memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
BNN juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. *(r/a)*












