Amadanews.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur bernama Bunga (10) di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial T.K. (46), yang berprofesi sebagai petani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat PPA IPTU Tina N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Kabupaten Karo.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses sidik lebih lanjut. Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peran keluarga, lingkungan, serta masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kasus serupa demi memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. *(y)*












