Menkomdigi Tegaskan Larangan Rekam Perempuan dan Anak Tanpa Izin

** Meutya Hafid: Perekaman di ruang publik tanpa persetujuan melanggar UU PDP dan etika digital, pemerintah siapkan langkah hukum dan pengawasan ruang digital.

Hj. Meutya Viada Hafid, B.Eng., M.I.P-Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Amadanews.com – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi), Hj. Meutya Viada Hafid, B.Eng., M.I.P menegaskan larangan merekam perempuan dan anak tanpa izin, termasuk di ruang publik.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus mencederai etika digital yang tengah digalakkan pemerintah.

Dalam Keterangan resminya, Menkomdigi menekankan bahwa setiap bentuk perekaman visual maupun audio yang menyangkut identitas seseorang harus mendapatkan persetujuan dari subjek yang direkam.

“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Perekaman tanpa izin terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran UU PDP sekaligus etika digital,” ujarnya pada Senin, 3 Agustus 2026 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.

Pemerintah, lanjut Meutya, akan mengambil langkah serius melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) serta penegakan hukum oleh kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan ruang publik dan ruang digital tetap aman bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Kasus viral yang melibatkan seorang influencer yang merekam usher perempuan di ajang pameran otomotif tanpa izin disebut menjadi pemicu perhatian pemerintah. Rekaman tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan privasi dan eksploitasi visual yang tidak dapat dibenarkan.

Menkomdigi menambahkan, selain UU PDP, praktik perekaman tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak dari eksploitasi visual.

“Negara hadir untuk melindungi setiap warga, terutama kelompok rentan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan perangkat digital dan senantiasa menghormati privasi orang lain,” tegasnya. *(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *