Amadanews.com — Proses permohonan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilisao’oto, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan tertanggal 02 Juli 2026, dilaporkan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ketua BPD Hilisao’oto, Tomaziduhu Baene, memastikan seluruh tahapan administrasi berlangsung lancar tanpa kendala berarti.
Menurut Tomaziduhu, seluruh dokumen persyaratan telah diajukan kepada instansi berwenang. Ia optimistis proses tersebut segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan tugas dan fungsi BPD.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar hingga SK perpanjangan diterbitkan. Sampai saat ini tidak ada hambatan yang berarti, dan kami tetap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya kepada awak Media pada Rabu (05/8/2026).
Perpanjangan masa jabatan BPD menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah menerbitkan kebijakan baru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menetapkan masa keanggotaan BPD berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji, serta dapat dipilih kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian administrasi berupa penerbitan SK perpanjangan bagi anggota BPD yang memenuhi persyaratan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.
Secara kelembagaan, BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Di Desa Hilisao’oto, kabar bahwa proses perpanjangan SK berjalan tanpa hambatan disambut positif oleh masyarakat. Kepastian hukum terhadap status anggota BPD dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, pengawasan pembangunan desa, serta penyaluran aspirasi warga tanpa kekosongan fungsi kelembagaan.
Meski demikian, proses penerbitan SK tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan menghormati tahapan yang sedang berlangsung dan menunggu keputusan resmi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan perpanjangan SK BPD Desa Hilisao’oto masih dalam proses administrasi dan dilaporkan tidak mengalami kendala signifikan. Masyarakat berharap penerbitan SK segera diselesaikan sehingga BPD dapat terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal demi mendukung pembangunan Desa Hilisao’oto. *(tb)*












