Kemenangan Bersejarah! Pemuda Demokrat Sumut Apresiasi Putusan MK Pendidikan Gratis

Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM-Ketua Pemuda Demokrat Sumatera Utara.

Amadanews.com – Pemuda Demokrat  Sumatera Utara menyambut dengan penuh rasa syukur Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Putusan bersejarah tersebut menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta yang diselenggarakan masyarakat.

Ketua Pemuda Demokrat Sumatera Utara, Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM menilai keputusan MK ini sebagai kemenangan besar bagi rakyat Indonesia sekaligus penegakan Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayainya.

“Selama ini tidak hanya Pemuda Demokrat Sumut yang berpandangan bahkan masyarakat banyak, bahwasanya beban biaya pendidikan dasar di sekolah swasta kerap menjadi tembok penghalang bagi anak-anak bangsa dari keluarga prasejahtera untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak, terutama ketika kuota sekolah negeri tidak memadai (zonasi penuh). Dengan adanya ketok palu dari MK ini, negara tidak lagi boleh lepas tangan terhadap nasib siswa di sekolah dasar dan menengah swasta” ujarnya dalam release Pers di Medan, Senin (10/8/2026).

Berkaitan dengan putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Pemuda Demokrat menyatakan sikap sebagai berikut :

Apresiasi Penuh kepada Mahkamah Konstitusi, Kami mengapresiasi keberanian dan objektivitas Majelis Hakim Konstitusi yang telah mengembalikan muruah atau kehormatan pendidikan sebagai hak dasar rakyat yang tidak boleh dikomersialisasi, selaras dengan amanat para pendiri bangsa untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Mendesak Eksekusi Segera dari Pemerintah, Pemuda Demokrat mendesak Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk segera berkoordinasi menyusun regulasi turunan. Tidak ada alasan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menunda pelaksanaan putusan ini.

Revisi dan Penyesuaian APBN/APAP, Kami menuntut agar pihak Eksekutif dan Legislatif (DPR RI maupun DPRD) segera menyesuaikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD agar benar-benar difokuskan pada penjaminan sekolah gratis di tingkat dasar (SD dan SMP sederajat), termasuk menyubsidi sekolah swasta secara adil dan transparan.

Hapus Segala Bentuk Pungli Terselubung, Meminta Satgas Saber Pungli dan aparat penegak hukum untuk mengawal ketat implementasi putusan ini di lapangan. Tidak boleh lagi ada pungutan liar berkedok “uang komite”, “uang gedung”, atau “sumbangan sukarela yang diwajibkan” di tingkat pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Pemuda Demokrat berkomitmen akan terus berdiri di garis terdepan bersama masyarakat untuk mengawal dan mengawasi jalannya Putusan MK ini hingga terealisasi di setiap pelosok negeri. Akses pendidikan dasar yang merata dan gratis tanpa diskriminasi adalah fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.

Ia juga mengatakan Pemuda Demokrat Sumatera Utara yang di pimpinnya  siap turun ke Jalan menyuarakan dan mengawal putusan MK, karena  “Pendidikan bukan dagangan, pendidikan adalah hak rakyat,” tegas Martin. *(ef)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *