SEKDA MESTI PERTANGUNGJAWABKAN DANA BENCANA ACEH
Penulis: Dr. Taufiq A. Rahim, SE, M.Si, Ph.D. Pengamat Politik dan Ekonomi Sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.
Bencana banjir bandang Aceh, Sumutera Utara dan Sumatera Barat yang terjadi tanggal 26-30 November 2025 yang lalu menyisakan trauma yang mendalam, demikian dahsyat meluluhlantakkan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup, bahkan merambat ke berbagai krisis kehidupan yang serius.
Bencana banjir bandang telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup serta krisis kemanusiaan berlanjut dengan hingga saat ini, juga menjadi perhatian penting berhubungan dengan telah menelan korban jiwa 1.016 orang, 217 hilang dan 654 jiwa mengungsi. Sementara itu, unuk Aceh khususnya, korban yang meninggal dunia 419 jiwa, 32 masih dinyatakan hilang, jumlah pengungsi tercatat sebanyak 474.691 jiwa. Disamping itu, kerusakan fasilitas publik yaitu 258 unit kantor, 287 tempat ibadah, 305 sekolah, 431 pasantren, 2026 rumah sakit dan puskesmas dan 332 jembatan mengalami kerusaksan termasuk akses jalan, terputusnya aliran lsitrik dan lain sebagainya.
Kemudian, persoalan lainnya adalah, Deforestasi di Aceh mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, mencapai puncaknya pada 2023-2024 (sekitar 11.228 hektare) sebelum menunjukkan penurunan kecil pada 2024-September 2025 (sekitar 10.100 hektare), dipicu oleh izin pertambangan, HTI, dan aktivitas ilegal, serta memperparah bencana seperti banjir bandang, namun pemerintah daerah menerapkan langkah pencegahan seperti perhutanan sosial dan perlindungan hutan. Maka dampak banjir bandang di Aceh mencapai taraf kerusakan terhadap 18 Kabupaten/Kota, selanjutnya 23 Kabupaten/Kota seluruh Aceh mengalami dampak krisisnya berupa aliran lsitrik yang padam, logistik, air minum/cuci/mandi, transportasi darat, komunikasi dan informasi, serta berdampak serius terhadap keseimbangan kehidupan rakyat Aceh.
Namun demikian, ada cerita menarik lainnya berhubungan dengan dana bencana sebagai persoalan rentetan krisis kemanusiaan yaitu, berhubungan dengan penggunaan dana bencana dari Pemerintah Aceh dibawah pertanggungjawaban Gubernur dan Sekretaris Daerah Aceh. Penggunaan dan alokasi dana penanganan banjir bandang Aceh yang bersumber dari dana belanja tidak terduga, dan dana penerimaan lainnya, Pemerintah Aceh sama sekali tidak transparan terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana bencana banjir bandang dan kerusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup tersebut.
Adapun besaran dana yang dikola oleh Pemerintah Aceh sebesar Rp 132 miliar terdiri dari, belanja tidak terduga (BTT) Rp 80 miliar, kemudian dana dari Kementrian Sosial RI Rp 20 miliar, serta dana hibah dari Pemerintah Provini dan Kabupaten/Kota se Indonesia sebesar Rp 32 miliar. Secara nominal angka dana bencana banjir bandang ini relative besar dan fantastis.
Sehingga diperlukan transparansi dan pertangungjawaban terhadap penggunaan serta alokasi dana tersebut. Jangan ada “hidden agenda” memanfaatkan bantuan korban yang tertimpa musibah, telah kehilangan harta benda, bahkan nyawa. Jika tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Pemerintah Aceh dan Sekretaris Daerah (Sekda) mesti mempertanggung jawabkan penggunaannya, termasuk biaya mobilitas aparatur sipil negara (ASN) dan bantuan bencana menggunakan fasilitas darat dan udara, pemberian honor, yang semestinya digunakan langsung terhadap masyarakat yang terkena bencana. jika dilihat secara langsung di lokasi bencana masih banyak masalah dan masyarakat yang tidak tersentuh bantuan, baik logistik bahan pokok dan lain sebagainya.
Diperlukan transparansi dan pertangungjawaban dari penggunaan dana, baik BTT, bantuan lainnya serta hibah yang disalurkan melalui Pemerintah Aceh. Ini mesti dipertanggungjawabkan secara benar, transparan, akuntabel dan tetap mempertimbangkan permasalahan kemanusiaan. Jika ini tidak dilakukan, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta auditor lainnya mesti melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola dan Sekda Aceh. Jika Pemerintah Aceh dan Sekda tidak memiliki pola penanganan secara cepat dan benar, apalagi bulan depan sudah akan memasuki bulan Ramadhan 1447 H, maka sebaiknya “mundur saja” sebagai pejabat publik. Rakyat saat ini tidak lagi membutuhkan narasi, diksi yang seolah-olah cukup dengan disajikan gambar, photo, visual sementara secara riil masih banyak persoalan mendasar kemanusiaan serta kerusakan ekosistem lingkungan hidup yang menjadi korban adalah rakyat. Dengan demikian, silahkan berfikir logis, rasional serta tanggap terhadap kondisi psikologis korban bencana banjir bandang, kerja nyata lebih diutamakan dengan landasan kemanusiaan transparansi peruntukan dana tersebut penting disampaikan kepada publik/rakyat Aceh. Anggaran dana yang relatif besar tersebut seyogyanya dapat menyelesaikan masa tanggap darurat bencana banjir bandang Aceh, karena persoalan mendasar ke depan masih banyak dan mesti dipertanggungjawabkan. Ini tidak main-main dan jangan sampai memanfaatkan dana ummat, rakyat dan kemanusiaan untuk kepentingan politik, dan untuk agenda tersembunyi pribadi dan kelompok. Jangan sampai berlaku kejahatan kemanusiaan.












