Amadanews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA, menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, serta Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Senin (8/9/2026)
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis terkait pemanfaatan susu hewani dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rekomendasi Produk Susu Hewani
BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi penerima manfaat, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Produk yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, maupun perasa/pewarna. Kandungan susu segar minimal 80 persen dan wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM RI.
Khusus untuk susu pasteurisasi, penanganannya harus menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Harga Satuan dan Larangan Produk
Pemberian susu hewani ditetapkan dengan harga satuan Rp3.000,- untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500,- untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. BGN menegaskan larangan penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG. Susu hewani berfungsi melengkapi, bukan menggantikan porsi protein hewani lainnya.
Dampak bagi Penerima Manfaat dan Peternak
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan peternak lokal di seluruh Indonesia.*(Red)*












