Amadanews.com – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan masa tunggu atau antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya mencapai 49 tahun, kini rata-rata masa tunggu tercatat sekitar 14 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil usai mendampingi Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap upaya percepatan antrean haji serta mendorong pemerintah untuk terus mencari formula terbaik guna mempersingkat masa tunggu jemaah.
“Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula agar masa tunggu bisa lebih pendek,” ujar Dahnil.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah melakukan perubahan formula pengelolaan antrean haji sehingga rata-rata masa tunggu nasional turun menjadi 26 tahun. Namun angka tersebut masih dianggap terlalu lama sehingga dilakukan pembenahan lanjutan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah validasi data jemaah haji. Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang diverifikasi, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Hasil pembaruan data tersebut, kata Dahnil, menunjukkan bahwa masa tunggu faktual jemaah haji saat ini jauh lebih singkat dibandingkan data sebelumnya.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” katanya.
Dengan demikian, masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 49 tahun berhasil ditekan menjadi 26 tahun, dan saat ini kembali turun menjadi rata-rata 14 tahun.
Selain membahas persoalan antrean haji, pertemuan antara BP Haji dan Presiden Prabowo juga menyinggung tata kelola keuangan haji. Presiden disebut memberikan perhatian terhadap upaya rekonstruksi sistem pengelolaan keuangan haji agar lebih transparan dan bermanfaat bagi jemaah di masa mendatang.
Dahnil mengatakan Presiden juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan dana haji yang saat ini berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurutnya, audit tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan haji saat ini.
“Presiden ingin mengetahui fakta sebenarnya terkait kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ujar Dahnil.
Langkah pembenahan data jemaah dan evaluasi tata kelola keuangan haji tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan kepastian dan pelayanan yang lebih baik bagi calon jemaah Indonesia. *(Red)*












