Penerimaan Tidak Kena Pajak 2027 Naik? Pemerintah masih hitung dampaknya terhadap penerimaan

Ilustrasi

Amadanews.com – Pemerintah masih membahas kemungkinan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji sejumlah skenario dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Noor Faisal Achmad mengatakan pembahasan mengenai kebijakan perpajakan, termasuk kemungkinan perubahan PTKP, masih terus dilakukan.

“Ada beberapa yang sedang dibicarakan. Salah satu isu mungkin di situ, tapi nanti dibicarakanlah,” ujar Noor Faisal Achmad seusai menghadiri acara di Thamrin Nine Hall, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, pemerintah masih mencermati perkembangan kondisi sekaligus membahas berbagai opsi bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Pemerintah mencoba melihat kondisi, dan mungkin ada beberapa hal yang dibicarakan dengan Kemenko dan lain-lain,” katanya.

Noor Faisal Achmad belum dapat memastikan apakah pemerintah akan menaikkan batas PTKP pada 2027. Keputusan mengenai skenario maupun besaran PTKP baru masih dalam proses pembahasan.

“Sedang dibicarakan, tunggu prosesnya dulu, nanti dikomunikasikan dengan Kemenko juga,” ujarnya.

DJP Siapkan Skenario

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP telah menyiapkan sejumlah skenario menghadapi kemungkinan penyesuaian PTKP. Skenario tersebut telah disampaikan kepada DJSEF Kemenkeu untuk dibahas lebih lanjut.

Bimo Wijayanto mengakui perubahan PTKP akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Jika pemerintah akhirnya menaikkan batas tersebut, DJP perlu mengantisipasinya, antara lain melalui perluasan basis pajak.

“Jadi penerimaan pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan, konsekuensinya kita harus nyari basis pajak yang baru,” katanya.

Meski demikian, DJP belum menghitung secara detail potensi penerimaan yang berkurang akibat kenaikan PTKP karena besaran penyesuaian belum diputuskan pemerintah.

DJP juga melihat penguatan administrasi perpajakan melalui Coretax dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bimo Wijayanto menilai sistem yang lebih terintegrasi dapat menjadi salah satu faktor dalam mengantisipasi dampak perubahan PTKP terhadap penerimaan negara.

Saat ini, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menikah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Besaran tersebut berlaku sejak 2016.

Jika PTKP dinaikkan, porsi penghasilan masyarakat yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) akan semakin besar. Di sisi lain, pemerintah perlu memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan pajak.

Karena itu, pemerintah masih mencari skenario yang tepat sebelum menetapkan kebijakan PTKP 2027, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekaligus penerimaan negara. *(berbagai sumber)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *