Kualitas Udara Memburuk, Pelajar Sumut Belajar dari Rumah 5 Hari

** Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan memaksa seluruh jenjang pendidikan di Sumatera Utara beralih ke pembelajaran jarak jauh guna melindungi kesehatan peserta didik dari paparan polusi udara.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga.

Amadanews.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara mulai berdampak pada sektor pendidikan. Untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan asap, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh jenjang pendidikan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mengharuskan kegiatan belajar mengajar yang biasanya berlangsung secara tatap muka di sekolah dialihkan sementara ke rumah masing-masing siswa.

Penerapan PJJ didasarkan pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait upaya penanganan dampak kabut asap akibat karhutla.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, membenarkan pemberlakuan kebijakan tersebut.

“PJJ diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) sederajat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta rekomendasi dari instansi terkait.

Selama kebijakan berlangsung, peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah melalui platform digital maupun media pembelajaran lain yang telah disiapkan oleh masing-masing sekolah.

Dinas Pendidikan juga meminta peran aktif orang tua dan wali murid untuk mengawasi anak-anak selama proses belajar berlangsung serta membatasi aktivitas di luar rumah guna mengurangi risiko terpapar asap.

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan menjalankan pola kerja dari rumah atau work from home (WFH). Meski demikian, sekolah tetap bertanggung jawab memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan materi pelajaran tersampaikan secara proporsional tanpa membebani peserta didik.

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan pelaksanaan PJJ dan melaporkan perkembangan kegiatan belajar mengajar kepada dinas pendidikan kabupaten/kota maupun cabang dinas pendidikan provinsi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga akan terus memantau kondisi kualitas udara sebagai dasar evaluasi kebijakan. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ maupun kembalinya pembelajaran tatap muka akan diumumkan sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah meminta sekolah-sekolah di wilayah terdampak untuk mengalihkan proses belajar mengajar ke rumah apabila kondisi kabut asap masih pekat.

Menurut Bobby, penerapan PJJ bukan berarti siswa diliburkan, melainkan tetap menjalankan kegiatan belajar dengan metode yang berbeda demi mengurangi paparan asap yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Kabut asap akibat karhutla diketahui dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak yang sistem pernapasannya masih dalam tahap perkembangan. Paparan partikel halus dari asap kebakaran berpotensi menyebabkan iritasi mata, batuk, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita penyakit pernapasan.

Karena itu, pembatasan aktivitas di luar ruangan menjadi salah satu langkah mitigasi yang dinilai penting selama kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

Di sisi lain, keberhasilan pelaksanaan PJJ juga sangat bergantung pada dukungan orang tua, kesiapan sekolah, serta ketersediaan sarana pendukung seperti akses internet dan perangkat pembelajaran. *(y)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *