Terimakasih Prabowo Jutaan Hektare Sawit Dalam Kawasan Hutan Dikembalikan Ke Negara.

Tomaziduhu Baene, Aktivis, Pemerhati Sosial, dan Ketua LSM LIBAS 88 Nisel, Sumut.

Terimakasih Prabowo  Jutaan Hektare Sawit Dalam Kawasan Hutan Dikembalikan Ke Negara.

Penulis: Tomaziduhu Baene  Aktivis, Pemerhati Sosial, dan Ketua DPC LSM LIBAS 88 Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Integritas kawasan hutan di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat ekspansi komoditas monokultur dan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Ketidakseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan ekologis memicu urgensi reformasi tata kelola. Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto menetapkan arah kebijakan baru yang menitikberatkan pada aspek keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan. Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH menjalankan audit dan penertiban terhadap usaha berbasis sumber daya alam, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.

Sebagai respons atas bencana hidrometeorologi, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai langkah tegas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Kebijakan ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam. Dengan pengembalian kawasan hutan konservasi, diharapkan fungsi ekologis hutan dapat dipulihkan, termasuk peranannya sebagai penyerap karbon, pelindung keanekaragaman hayati, dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Langkah tegas yang diambil melalui Satgas PKH menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan berbasis data bukan hanya bertujuan untuk menertibkan administrasi, melainkan merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan bahwa pemanfaatan alam selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekosistem. Trimakasih Prabowo…….(AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *