Ambon, Amadanews.com – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS). Keputusan ini diambil setelah MS terbukti melakukan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar MTs Negeri Kota Tual, hingga meninggal dunia akibat pukulan menggunakan helm.
Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Dalam sidang tersebut, MS dinyatakan melanggar kode etik, mencoreng nama baik institusi, serta melakukan tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Sebelum keputusan PTDH, MS sempat menjalani sanksi penempatan khusus selama lima hari.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberi ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai hukum dan merusak kepercayaan masyarakat. Polri harus menjadi pelindung, bukan sebaliknya,” tegas Irjen Dadang dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, Bripda MS menyatakan masih akan menggunakan hak banding atas putusan tersebut. Ia menyampaikan “pikir-pikir” terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi teladan. Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.
Dengan pemecatan ini, Polri berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menunjukkan sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. (R).












