Dilema Pengurus Koperasi Merah Putih, Bekerja Untuk Negara Tetapi Hidup Tanpa Gaji Negara

Dilema Pengurus Koperasi Merah Putih

Jakarta, AmadaNews. Pemerintah menuntut Pengurus KDKMP untuk  bisa membantu agar warga masyarakat desa bisa sejahtera tetapi kesejahteraan pengurus terabaikan. Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih digagas sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat ekonomi desa dan kemandirian rakyat. Di atas kertas, koperasi desa ditempatkan sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Namun di lapangan, ada ironi besar yang jarang dibicarakan secara jujur: pengurus koperasi desa bekerja menjalankan mandat negara, tetapi tidak memperoleh gaji rutin dari negara.

Pengurus koperasi desa bukan sekadar pengurus organisasi biasa. Mereka dipilih secara resmi, dibina dan diawasi oleh pemerintah, diwajibkan menyusun laporan, mematuhi regulasi, melaksanakan RAT, dan siap menghadapi audit. Semua itu menuntut waktu, tenaga, dan tanggung jawab yang tidak kecil. Namun, penghasilan mereka hanya bergantung pada Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan setahun sekali, itupun jika koperasi sudah untung,  bagaimana pengurus koperasi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap bulan jika harus menunggu SHU satu tahun sekali?, negara menuntut koperasi agar segera sehat, tertib administrasi, dan profesional.

Ketimpangan ini menciptakan tekanan berat bagi pengurus. Tidak sedikit pengurus koperasi yang akhirnya terpaksa mencari pekerjaan lain demi menghidupi keluarga. Akibatnya, fokus terhadap koperasi berkurang, kinerja menurun, dan tujuan besar negara pun terancam gagal. Dalam  dilema seperti ini Para Pengurus KDKMP pun membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto  dengan harapan kesejahteraan pengurus KDKMP dapat diperhatikan negara yang isinya sebagi berikut:

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta

Yth. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Yth. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia di Tempat

Dengan hormat, Melalui surat terbuka nasional ini, kami para pengurus Koperasi Desa Merah Putih menyampaikan aspirasi, keprihatinan, sekaligus usulan kebijakan strategis demi keberlangsungan dan keberhasilan program koperasi desa yang merupakan bagian dari agenda negara.

Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, pengurus koperasi sebagai ujung tombak di lapangan belum mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak, padahal tanggung jawab yang diemban sangat besar dan bersifat terus-menerus.

Kami perlu menegaskan bahwa pengurus koperasi bukan relawan. Kami adalah warga negara, kepala keluarga, yang memiliki anak dan istri untuk dinafkahi, memiliki kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesehatan yang tidak dapat ditunda. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa selama lebih dari enam bulan, pengurus tetap bekerja mengurus administrasi, menjalankan usaha, mengikuti pembinaan dan rapat, namun tidak menerima honor bulanan apa pun, hanya diarahkan menunggu Sisa Hasil Usaha (SHU) yang jumlah dan waktunya tidak pasti, bahkan belum tentu ada.

Kami mempertanyakan keadilan kebijakan ini. Negara mampu menggaji PPPK dan pegawai pemerintah lainnya karena memahami bahwa kerja, tanggung jawab, dan pengabdian harus disertai dengan jaminan kesejahteraan. Lalu mengapa prinsip yang sama tidak diterapkan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih, padahal kami menjalankan program resmi negara di tingkat desa?

Oleh karena itu, kami mengusulkan solusi paling adil, realistis, dan berkelanjutan, yaitu pengangkatan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau skema kepegawaian khusus yang setara. Dengan demikian, honor dan kesejahteraan pengurus menjadi tanggung jawab negara, bukan dibebankan pada ketidakpastian hasil usaha koperasi.

Dengan pengangkatan tersebut: Pengurus dapat bekerja dengan tenang karena kebutuhan dasar keluarganya terjamin. Semangat, disiplin, dan tanggung jawab kerja akan meningkat. Pengawasan, pembinaan, dan evaluasi pemerintah menjadi lebih jelas dan terukur. Koperasi desa akan berkembang lebih cepat karena dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Jika pengurus terus dibiarkan bekerja tanpa kepastian kesejahteraan, maka Koperasi Desa Merah Putih berisiko menjadi program yang salah arah: besar dalam konsep, namun lemah dalam pelaksanaan. Sebaliknya, jika negara hadir secara nyata melalui kebijakan kepegawaian dan penganggaran yang jelas, koperasi desa dapat menjadi pilar ekonomi rakyat yang benar-benar kuat dan mandiri.

Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kami terhadap keberhasilan program negara. Kami tidak menuntut berlebihan, kami hanya meminta keadilan, kepastian, dan keberpihakan negara terhadap para pelaksana di lapangan.

Besar harapan kami agar Bapak Presiden Republik Indonesia beserta kementerian terkait dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan ini demi masa depan koperasi desa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Atas perhatian dan kebijakan yang adil dari pemerintah pusat, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Pengurus Koperasi Desa Kelurahan  Merah Putih Seluruh Indonesia.

Yang terpenting menurut penulis,  agar dilema KDKMP tidak berkepanjangan negara perlu mengakui satu hal mendasar bahwa pengabdian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan hidup.  Koperasi tidak akan kuat jika pengurusnya terus berada dalam ketidakpastian ekonomi. Program strategis nasional tidak akan berhasil jika pelaksananya dipaksa bertahan dengan idealisme tanpa jaminan penghidupan. Sudah saatnya pengurus Koperasi Desa Merah Putih dipandang bukan sekadar relawan, melainkan mitra negara yang layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang adil. Saatnya pemerintah Koreksi kebijakan dengan memberikan honorarium/insentif bulanan yang wajar kepada pengurus koperasi desa bukanlah pemborosan, melainkan investasi kebijakan. Negara dapat memilih berbagai skema: honor dari APBN/APBD, kontrak berbasis kinerja, PPPK khusus koperasi, atau insentif transisi hingga koperasi benar-benar mandiri. (FKKDKMP).

Respon (4)

  1. saya sebagai ketua kdmp merasa prihatin karena kami disuruh rapat anggota tahunan namun kegiatan belum jalan, sekertaris dan bendahara sudah mencari pekerjaan lain dan kami tidak bisa menahan karna belum ada kepastian tentang koperasi

  2. Benar nasib pengurus dr awal sampai sekarang
    Tolong perhatikan kami, sbb kami ada kerjaan utama yang harus dikerjakan juga. Mohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *