Sibolga, AmadaNews. Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumut, tertanggal 16 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah milik Gatinia Telaumbanua (42), warga Jl. Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar menjelaskan, korban yang sedang tertidur di lantai dua rumahnya terbangun setelah mendengar teriakan warga yang memberi tahu adanya maling. Korban kemudian mendengar langkah kaki menuju lantai satu, namun karena ketakutan tetap berada di kamar.
Tak lama kemudian, korban melihat seorang laki-laki berusaha keluar melalui pintu depan rumah. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan sebilah sangkur di teras rumah. Setelah memeriksa barang-barangnya, korban mendapati satu unit jam tangan merk Bee Siates warna emas dan satu rantai tas warna emas telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp900.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Selamati Lase alias Lama di Jl. Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah senjata tajam jenis sangkur, 1 pasang sandal merk Savilo warna abu-abu gelap, 1 lembar print out foto korban memakai jam tangan, 1 plastik berisi serpihan kayu, 1 unit jam tangan merk Bee Siates warna emas, dan 1 buah rantai tas warna emas.
Selain itu, dua orang saksi yakni Gatiria Zai dan Neti Saroni Zega, warga Kota Sibolga, juga telah dimintai keterangan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga. (Tim).












