Lurah di Medan Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Lahan, Wali Kota Pastikan Tak Ada Toleransi

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas/foto:/Dok. Kompas.com/Amadanews.com

Medan, Amadanews.com — Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, berinisial LH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lahan. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, membenarkan status tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga, meski belum merinci kronologi kejadian. Agus menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, dan siapa pun dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan akan mengikuti terlebih dahulu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Rico menegaskan, apabila LH resmi ditahan, maka yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya.

“Pemerintah Kota Medan tidak akan mentolerir aparatur yang terbukti melanggar hukum. Kami tidak akan memberikan perlindungan bagi pegawai yang tersandung kasus pidana,” tegas Rico.

Rico menambahkan, Pemkot Medan berkomitmen menjaga integritas aparatur pemerintahan. Ia menekankan bahwa setiap pegawai negeri sipil maupun pejabat daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melanggar aturan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat kelurahan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan masyarakat. Pemerintah Kota Medan memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur. (Y).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *