Peringatan Tak Digubris, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Empat Lawang Belum Bayar Pajak

Bapenda mencatat 73 kendaraan dinas menunggak PKB hingga akhir November 2025

ilustrasi kendaraan dinas belum bayar pajak

TEBING TINGGI | amadanews.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, mencatat sebanyak 73 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir November 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto, mengatakan puluhan kendaraan dinas tersebut terdiri atas 15 unit sepeda motor dan 58 unit mobil. Ia mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melunasi kewajiban PKB ke kas daerah.

“Benar, sampai akhir November 2025 masih terdapat 73 kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Kuswinarto, Senin (29/12/2025).

Kuswinarto menjelaskan, Bapenda telah menyampaikan imbauan sekaligus melayangkan surat peringatan kepada OPD yang masih menunggak pembayaran PKB. Namun demikian, ia belum merinci nilai nominal tunggakan pajak dari puluhan kendaraan dinas tersebut.

Ia menyayangkan masih adanya kendaraan dinas yang belum melunasi pajak menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025. Padahal, Bapenda telah mengirimkan surat peringatan kepada OPD terkait sejak beberapa bulan sebelumnya.

“Sejak September, kami sudah mengingatkan OPD-OPD yang menunggak dan memberikan peringatan agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tuturnya, seperti dikutip dari news.ddtc.co.id.

Selain kepada OPD, Kuswinarto juga mengaku telah mengimbau masyarakat agar segera membayar PKB, terutama saat masih diberlakukan program insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program diskon dan pemutihan denda PKB tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, yang berlangsung sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Seiring berakhirnya masa insentif, wajib pajak kini harus membayar PKB sesuai tarif dan ketentuan normal yang berlaku. (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *