Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Korban Pencurian yang Jadi Tersangka Penganiayaan

 

Medan, Amadanews – Polrestabes Medan memberikan penangguhan penahanan terhadap Persada Putra, korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Kota Medan.

“Persada saat ini sudah kita lakukan penangguhan penahanannya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di  Polrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).

Calvijn menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga serta pertimbangan subjektif penyidik. “Itu alasan-alasan yang ada permohonan dari keluarga dan kita penuhi, alasan subjektif penyidik bahwa di dalam hal ini yang kita tangguhkan dan itu pun kita lakukan wajib lapor,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Persada sudah kembali bersama keluarganya. “Mudah-mudahan semuanya lancar, yang penting kasusnya terungkap,” ucap Calvijn.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari pencurian yang dilakukan Gleen Dito bersama Rizki Kristian Tarigan di toko ponsel milik Persada Putra pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB. Keduanya mengambil sejumlah ponsel dan perabotan lainnya.

Persada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu. Bersama kerabatnya, ia berusaha melacak keberadaan pelaku. Dito dan Rizki sempat beristirahat di kos rekanan, lalu menjual barang curian ke Donly dan Andre di Hotel Crystal, Medan.

Melalui Putri Mutiara, rekan kerja yang dekat dengan Dito, keberadaan pelaku diketahui. Persada bersama beberapa orang mendatangi hotel tersebut. Di lokasi, Dito dijambak, dipiting, dan dimasukkan ke bagasi mobil, sementara Rizki dilakban dan diikat sebelum dibawa ke Polsek Pancur Batu.

Dalam perjalanan, kedua pelaku pencurian sempat disetrum. Mereka tiba di Polsek Pancur Batu dengan kondisi tubuh terikat. Atas kejadian itu, keluarga Dito melaporkan empat pelaku penganiayaan ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025.

Proses Hukum

Kapolrestabes Medan menegaskan, kasus pencurian telah diproses hukum. Dito dan Rizki divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Donly sebagai penadah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Andre masih menunggu proses berkas tahap II.

Adapun perkara penganiayaan, Persada telah ditangkap dan berkas perkaranya masuk tahap I pada 23 Januari 2026. Sementara tiga orang lain yang diduga terlibat, yakni Leo, Willyam, dan Satriya, masih dalam pencarian polisi. (Y).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *