Program MBG, Antara Ambisi Politik dan Krisis Pendidikan

*Fenomena Politik Yang Menyingkirkan Prioritas Pendidikan*.

Gbr : Dr. Taufiq A. Rahim, S.E.,M.Si.,Ph.D.

“PROGRAM MBG ANTARA AMBISI POLITIK DAN KRISIS PENDIDIKAN”

Penulis: Dr. Taufiq A. Rahim, S.E.,M.Si.,Ph.D. Pengamat Politik dan Ekonomi Sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan ambisi politik yang dipaksakan demi memenuhi janji politik. Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sebanyak Rp 223 triliun dialihkan untuk program MBG. Padahal, anggaran MBG sendiri mencapai Rp 335 triliun, dengan porsi 66 persen atau nyaris 70 persen diambil dari sektor pendidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola kebijakan dan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Fenomena ini menunjukkan adanya kontradiksi antara tujuan program MBG dengan praktik di lapangan. Program yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas gizi dan pendidikan justru menimbulkan beban tambahan bagi tenaga pendidik serta membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Transparansi yang rendah dan kontrak kerja yang tidak adil memperlihatkan lemahnya tata kelola serta potensi konflik kepentingan dalam implementasi kebijakan.

Selain itu, terdapat berbagai cerita penuh misteri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kontrak antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu unit dapur umum pelaksana MBG, mengatur tugas memasak dan mendistribusikan makanan bergizi bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita, dengan anggaran sekitar Rp10.000 per paket untuk bahan baku dan operasional.

Ironisnya, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan Perpres No. 115 Tahun 2025. Namun, berbagai aturan dalam perjanjian kerja SPPG menimbulkan kejanggalan serius, seperti adanya perjanjian sepihak, larangan mengambil foto, larangan mengajukan protes terhadap menu makanan, pembiaran kasus keracunan, serta ketentuan yang membebankan guru untuk mengganti makanan dan lainnya apabila rusak atau hilang.”

Pada kondisi saat ini, program makanan bergizi gratis tampak dimanfaatkan oleh berbagai pihak, namun kontribusinya dinilai tidak signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan yang masih memprihatinkan. Situasi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola para pemimpin elite serta arah kebijakan negara di tengah beragam isu nasional.

Gambaran makro indonesia memperkuat kritik tersebut. Berdasarkan rilis World Bank (WB) pada 2025, sekitar 60,3% penduduk Indonesia (sekitar 171,9 juta jiwa) termasuk miskin jika menggunakan standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke atas (Upper Middle Income Poverty Line), namun angka ini berbeda drastis dari data BPS (8,57% atau 24,06 juta jiwa) karena menggunakan garis kemiskinan global yang lebih tinggi dan berbeda metodenya, yaitu Purchasing Power Parity (PPP) 2021, bukan PPP 2017 seperti BPS . Hal ini merupakan gambaran realitas sebagai negara peringkat ke-2 termiskin di dunia dibawah Zimbabwe (84,2%). Selanjutnya dibawah Indonesia diikuti Elsalvador (25,1%), Bazil (20,9%) Iran (19%), Vietnam (18,2%), Argentina (13,3%), China (11,9%), Thailand (7%) dan Turki (5,2%). Dimanan garis kemiskinan ini dengan menggunakan konversi garis kemiskinan tersebut dinyatakan dalam US$ PPP atau purchasing power parity, yaitu metode konversi yang menyesuaikan daya beli antar negara. Kemudian disetarakan dengan nilai dollar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini melainkan paritas daya beli. US$ 1 PPP tahun 2024 setara dengan Rp5.993,03. Jika dibandingkan saat ini kurs rupiah dengan dollar, maka jumlah kemiskinan bisa lebih tinggi lagi (1 US Dollar sama dengan Rp 16.800,-)

Demikian juga, tingkat pengangguran Indonesia 2025 sekitar 5,2% berdasarkan laporan World Economic Outlook edisi April 2025, International Monetary Fund (IMF) mencatat tren pengangguran atau unemployment rate dan diperkirakan akan terus meningkat dengan kondisi ekonomi yang memperihatinkan berada pada posisi tertinggi di ASEAN di atas Filipina 5,1%. Hal ini akan tetap menjadi beban tanggung jawab rakyat dengan pengenaan berbagai kutipan pajak, retribusi dan lain sebagainya untuk menambah penerimaan (revenue) Anggaran Penadapan dan Belanja Negara (APBN), yang mengalami defisit APBN 2025 mencapai Rp695,1 triliun (unaudited), setara 2,92% terhadap PDB. Hal ini ternyata lebih tinggi dibandingkan (target defisit, red) APBN 2025 sebesar Rp616,2 triliun. Karena itu Negara RI, merencanakan hutang sebesar Rp 832,2 triliun untuk tahun 2026 untuk menyeimbangkan APBN 2026 (Balances Budget). Ini semua untuk memenuhi kebijakan fiskal dan moneter nasional yang sama sekali tidak membanggakan. Karena itu, rakyat tetap menjadi pemegang tanggung jawab hutang negara melalui opengenaan berbagai kutipan pajak, retribusi dan lain sebagainya disamping pemanfaatan sumber daya alam (resources) dan sumber daya ekonomi (economics resources) yang selama ini tidak menguntungkan rakyat, hanya menguntungkan penguasa politik, oligarki, partai politik dan elite pemangku kekuasaan politik negara.

Dalam berbagai diskusi objektif dan progresif, semestinya negara atau pemerintah lebih mengutamakan pendidikan gratis, kesehatan gratis, serta peningkatan kualitas hidup yang mampu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Namun, ambisi politik melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru membebani anggaran negara. Sebagai ilustrasi, triliunan rupiah yang terserap untuk makan siang setara dengan pembiayaan kuliah gratis bagi 3,3 juta anak hingga kelulusan Sarjana (S1) di perguruan tinggi terkemuka. Dana tersebut juga setara dengan pembangunan 670 rumah sakit berstandar internasional yang dapat membuka lapangan kerja baru, memperbaiki 167 ribu sekolah yang rusak total, serta memberikan gaji kepada 5,5 juta guru honorer dengan perincian Rp5 juta per bulan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tampak sebagai proyek ambisi politik belum mampu menjamin peningkatan signifikan terhadap kualitas pendidikan. Program ini lebih terlihat sebagai ajang pembagian keuntungan bagi elite politik beserta kroninya, termasuk sejumlah institusi yang memperoleh manfaat melalui pengelolaan MBG dengan perlindungan Perpres No. 115 Tahun 2025.

Editor: Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *