Proyek Rp 24,66 Triliun Agrinas Untuk KDKMP Disorot DPR, Impor Kendaraan Dinilai Abaikan Industri Lokal

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.

Jakarta, Amadanews.com – Langkah PT. Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105.000 unit kendaraan niaga dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nilai kontrak mencapai Rp 24,66 triliun, yang dinilai bukan sekadar urusan logistik desa, melainkan menyangkut arah kebijakan industri otomotif nasional.

Agrinas diketahui melakukan pengadaan 35.000 unit pikap Scorpio dari Mahindra & Mahindra serta 70.000 unit dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck. Transaksi dalam skala besar ini disebut sebagai salah satu pengadaan kendaraan niaga terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai kebijakan tersebut memiliki implikasi luas. Menurutnya, proyek bernilai puluhan triliun rupiah seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat industri dalam negeri. “Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita sebagaimana di kutip dari Tribunnews, Kamis (19/2/2026).

Evita menegaskan Komisi VII mendukung sikap Kementerian Perindustrian yang menyatakan kapasitas produksi kendaraan pikap nasional sangat memadai. Ia juga menyoroti isu spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4×4). “Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi,” tegasnya.

Selain aspek teknis, Evita mengingatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan kementerian dan lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya diperbolehkan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” jelas Evita. Ia menambahkan, penguatan industri manufaktur nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” pungkasnya. (R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *