Nias Selatan, Amadanews.com – Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, sekaligus rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jln. Saonigeho Km 3, Teluk Dalam, Jumat (06/03/2026).
Dalam sambutannya, Wabup Yusuf Nache menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas peran optimal dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Ia juga berterima kasih kepada Forkopimda, tokoh masyarakat, serta masyarakat Nias Selatan yang senantiasa mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa LKPJ merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan program kerja sepanjang tahun anggaran 2025.
Ia memaparkan capaian indikator makro pembangunan, realisasi pendapatan daerah, evaluasi program strategis, serta penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
“LKPJ adalah instrumen untuk melihat sejauh mana kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan mencapai target pembangunan. Kami berharap dokumen ini dikaji secara objektif demi kemajuan Kabupaten Nias Selatan yang kita cintai,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen Nota Pengantar Ranperda LKPJ secara simbolis dari Wakil Bupati kepada Pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan rapat paripurna pembentukan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, Ketua I Wirahati Loi, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekda Nias Selatan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Nias Selatan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, para camat, media, LSM, serta tamu undangan lainnya. (TB/AL).












