Aceh, Amadanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (44), warga Gampong Panton Bilie, Kecamatan Trumon, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap adik kandungnya, UA (38). Peristiwa yang terjadi di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Trumon, Senin (13/4/2026), sempat menghebohkan warga setempat.
Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H menjelaskan bahwa insiden ini dipicu persoalan keluarga terkait kesepakatan jual beli tanah. Pertengkaran memuncak ketika korban meminta uang Rp20 juta kepada pelaku. Saat situasi memanas, korban diduga hendak memukul, namun pelaku lebih dahulu mengambil besi dongkrak yang telah disiapkan di dekat pintu dan menggunakannya untuk melukai korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan mendapat perawatan medis di Puskesmas Trumon. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah besi dongkrak.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Trumon bersama unit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk permintaan visum terhadap korban,” ujar Iptu Narsyah.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *(R/A)*.












